Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemilu Ulang di TPS Cianjur Atas Gugatan Caleg Gerindra

MK mengabulkan gugatan caleg Gerindra Hendry Juanda terkait dugaan kecurangan di TPS di Cianjur. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Mentengsari dan penghitungan ulang suara di TPS 12, 13, 14, dan 15. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pengurangan suara Hendry dan penambahan suara caleg Gerindra lainnya oleh oknum desa dan KPPS dengan mencoblos surat suara di luar waktu yang ditentukan. KPU diwajibkan menetapkan hasil pemungutan dan penghitungan ulang suara dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.