Mahkamah Konstitusi Perkuat Posisi Panel Etik Merviksasi Keputusan Etik Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi Perkuat Posisi Panel Etik Merviksasi Keputusan Etik Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melanggar etika terkait kehadiran saksi ahli di PTUN. MKMK menegaskan bahwa PTUN tidak punya kewenangan untuk menguji putusan MKMK yang merupakan lembaga etik internal hakim konstitusi. Begitu juga sebaliknya, PTUN tidak bisa ikut campur dalam urusan etik MKMK. Meski Anwar Usman merupakan hakim konstitusi, ia memiliki hak sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan saksi ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya. Kehadiran saksi ahli tersebut tidak mengurangi objektivitas atau menciptakan konflik kepentingan bagi hakim PTUN dalam memutus perkara. MKMK juga tidak bisa menjadi objek gugatan di PTUN, karena MKMK bukan badan atau pejabat negara, melainkan lembaga etik. Oleh karena itu, putusan MKMK tidak dapat digugat melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN).