Mahkamah Konstitusi Pertegas Syarat Usia 30 Tahun untuk Calon Gubernur pada Saat Pendaftaran

Mahkamah Konstitusi Pertegas Syarat Usia 30 Tahun untuk Calon Gubernur pada Saat Pendaftaran

MK menolak usulan untuk mengubah penentuan usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MK, usia calon harus dihitung saat penetapan calon, bukan saat pendaftaran. Perbedaan perlakuan berlaku untuk calon kepala daerah, DPR, dan presiden/wakil presiden. MK menegaskan bahwa aturan dalam UU Pilkada sudah jelas dan tidak perlu ditambah makna lain. Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia calon. Akibatnya, ada kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, tidak bisa maju di Pilkada 2024 karena usianya belum cukup saat pendaftaran. Dosen hukum menilai keputusan MK tepat karena memberikan kepastian hukum tentang kapan usia calon dihitung. Calon yang usianya belum cukup saat penetapan oleh KPU tidak dapat maju dalam pilkada.