Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Akibat Kesalahan Administratif di Sintang

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Akibat Kesalahan Administratif di Sintang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Gerindra terkait manipulasi daftar pemilih di Sintang, Kalimantan Barat. MK menemukan pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dan memberikan suara. Gerindra menduga ada 13 suara yang hilang akibat manipulasi ini. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Sintang. MK menemukan bukti pemilih bernama Fransiskus Hermanto Toroi yang meninggal pada 2023 masih tercatat dalam daftar hadir pemilih pada Pemilu 2024. MK juga menerima putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administratif. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU karena sudah melewati batas waktu. MK memutuskan PSU harus dilakukan untuk melindungi hak pilih warga dan menjaga prinsip pemilu yang adil dan demokratis. KPU harus menggelar PSU dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.