Mahkamah Konstitusi Tetapkan Tenggat Waktu 10 Juni untuk Putusan Gugatan Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Tenggat Waktu 10 Juni untuk Putusan Gugatan Pileg 2024

MK akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 paling lambat 10 Juni. Sidang dimulai 29 April dan akan ditangani oleh tiga panel hakim. Tercatat ada 297 perkara, dengan partai Gerindra dan Demokrat yang paling banyak mengajukan gugatan (masing-masing 32). Provinsi dengan perkara terbanyak adalah Papua Tengah (26). KPU RI telah mempersiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di MK.