Mahkamah Konstitusi Tetapkan Ulang Pemungutan Suara Legislatif di Jayawijaya 4, Papua

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Ulang Pemungutan Suara Legislatif di Jayawijaya 4, Papua

MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Distrik Popugoba, Jayawijaya 4 dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan. PSU diperintahkan karena ada keraguan atas hasil penghitungan suara akibat pergantian anggota Panitia Pemungutan Distrik (PPD) di tengah proses rekapitulasi. MK membatalkan hasil penetapan hasil pemilu sebelumnya untuk Distrik Popugoba dan memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.