Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Permohonan Judicial Review terkait Kandidat Calon Wakil Gubernur yang Mantan Gubernur
Mantan Gubernur Kepri, Isdianto, mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah larangan mantan Gubernur menjadi Cawagub. Namun, gugatannya ditolak karena permohonannya dianggap tidak jelas. Permohonan Isdianto menyatakan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi Gubernur yang hanya menjabat kurang dari 2,5 tahun. MK menilai permohonan ini tidak sesuai aturan dan tidak menjelaskan dampak kerugian dari pasal yang digugat. Selain gugatan Isdianto, gugatan serupa dari empat orang lainnya juga ditolak MK karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Mereka hanya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak, namun dianggap tidak dirugikan oleh pasal yang digugat.