Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pemilu Presiden 2024 yang Dipimpin Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. MK menilai permohonan mereka tidak berdasar hukum, termasuk dalil tentang bantuan sosial, campur tangan presiden, dan pelanggaran prosedur KPU. Dengan penolakan ini, MK telah menolak dua permohonan sengketa Pilpres 2024, di mana permohonan sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.