Majelis Hakim Agung Tentukan Perubahan Syarat Usia untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Majelis Hakim Agung Tentukan Perubahan Syarat Usia untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Mahkamah Agung mengubah aturan usia calon kepala daerah. Kini, usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan penetapan oleh KPU. Perubahan ini dikabulkan setelah gugatan Partai Garuda yang mengklaim aturan sebelumnya bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.