Majelis PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Permohonan Anwar Usman
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sebagian Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang meliputi: * Pemulihan nama baik Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. * Pembatalan pengangkatan Ketua MK Suhartoyo karena dianggap melanggar ketentuan. * Pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pihak Anwar Usman mengapresiasi putusan tersebut, yang menurut mereka mengembalikan reputasi dan menunjukkan independensi hakim. Namun, PTUN tidak mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan jabatan Ketua MK kepadanya.