Malaria Melanda Rumah Kosong di Kemayoran, Harta Benda Berharga Dilarikan
Rumah kosong di Kemayoran dibobol maling. Pelaku, J (34), telah ditangkap polisi. Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya sekolah dan bekerja. Pelaku mencuri brankas berisi perhiasan, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, kunci mobil, dan barang elektronik. Barang-barang tersebut bernilai jutaan rupiah. Polisi menangkap J di warung kopi dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.