Mantan Asisten Angin Prayitno Dipenjara 4 Tahun atas Tuduhan Suap

Mantan Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Mereka merupakan bawahan mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Angin Prayitno Aji. Yulmanizar juga dihukum membayar uang pengganti Rp8,4 miliar dan Febrian Rp7 miliar, yang akan diambil dari aset yang disita atau harta benda jika mereka tidak bisa membayar. Vonis ini mempertimbangkan faktor memberatkan (tidak mendukung program pemberantasan korupsi) dan meringankan (mengakui kesalahan, kepala rumah tangga), serta melanggar UU Tipikor. Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Yulmanizar dan 4,5 tahun untuk Febrian. Kasus ini melibatkan beberapa mantan pejabat pajak lainnya yang telah dihukum.