mantan bawahan senator dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan
Mantan Dirut Alat Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, divonis 4 tahun penjara karena terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hatta juga didenda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Sebelumnya, SYL juga telah divonis 10 tahun penjara atas kasus yang sama.