mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Tuntutan Berat Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Mantan CEO Pertamina, Karen Agustiawan, dituntut 11 tahun penjara atas korupsi pembelian gas alam cair (LNG). Ia diduga merugikan negara hingga USD 113 juta. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 miliar serta USD 104.016. Jika tak mampu membayar, Karen terancam hukuman tambahan 2 tahun penjara. Jaksa menilai Karen bersalah karena tidak mendukung pemberantasan korupsi, berbohong, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.