Mantan Guru TK di Jambi Diminta Mengembalikan Gaji dan Tunjangan Bernilai Puluhan Juta
Seorang guru TK pensiunan, Asniani, kaget diminta mengembalikan gaji dan tunjangan senilai Rp75 juta. Asniani baru tahu harusnya pensiun di tahun 2022, tapi dia masih menerima gaji tanpa pemberitahuan. Asniani sempat mengurus pensiun di tahun 2023, tapi baru dipanggil untuk melengkapi berkas di tahun 2024. BPK menemukan kelebihan bayar gaji sehingga Asniani harus mengembalikannya. Asniani keberatan karena merasa berhak atas gaji tersebut setelah mengajar selama dua tahun. Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.