Mantan Kader PBB Gugat Yusril Ihwal Pemberhentian yang Dianggap Tidak Sah

Mantan Kader PBB Gugat Yusril Ihwal Pemberhentian yang Dianggap Tidak Sah

Mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat Yusril Ihza Mahendra melalui tiga jalur hukum karena dipecat tanpa alasan jelas. Mereka menuduh Yusril menggunakan cara ilegal untuk memecat mereka. Gugatan pertama melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN) telah diterima pengadilan. Mereka mempersoalkan surat pemecatan yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, para mantan kader juga berencana menggugat Yusril secara perdata karena merasa dipecat sewenang-wenang. Mereka juga akan menempuh jalur pidana karena menduga adanya penyelundupan pasal dalam proses pemecatan mereka. Sebelumnya, Yusril telah mengundurkan diri dari PBB dan membantah terlibat dalam perombakan kepengurusan yang menyebabkan pemecatan para mantan kader tersebut.