Mantan Karyawan Bank Digital Terjerat Kasus Pencurian Rp 1,3 Miliar
Seorang mantan pegawai bank digital (IA) ditangkap polisi karena menggasak Rp 1,3 miliar dari 112 rekening nasabah yang dibekukan. IA menggunakan wewenangnya sebagai staf layanan pelanggan untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana ke rekening penampung miliknya sendiri. Aksi ini dilakukan IA dari Maret hingga Oktober 2023. IA ditangkap pada 4 Juli 2024 dan dijerat UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang.