Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi
Mantan Kepala Basarnas, Marsekal Henri Alfiandi, didakwa menerima suap senilai Rp 8,6 miliar dari dua perusahaan terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini diterima dalam bentuk dana komando. Henri dijanjikan proyek-proyek di Basarnas jika dia mau menerima suap. Uang ini kemudian dikelola oleh mantan anak buah Henri dan digunakan untuk kepentingan dinas dan pribadi. Dakwaan ini didasarkan pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Kindah Abadi Utama dan PT Multi Grafika Cipta Sejati, yang masing-masing memberi suap miliaran rupiah kepada Henri. Henri Alfiandi didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.