Mantan Kepala Basarnas Siap Ajukan Keberatan Atas Tuduhan Korupsi Rp 8,6 Miliar
Mantan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut pada 22 April karena dianggap tidak jelas. Henri diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan dan Roni Aidil dalam bentuk dana komando dengan janji akan meloloskan proyek-proyek mereka di Basarnas. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan dinas dan pribadi Henri.