Mantan Kepala Rutan KPK Tantang Penetapan Tersangka Pemerasan Melalui Praperadilan

Mantan Kepala Rutan KPK Tantang Penetapan Tersangka Pemerasan Melalui Praperadilan

Mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, menggugat KPK ke Pengadilan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Sidang praperadilan akan digelar pada 22 April 2024 dan akan diperiksa oleh hakim tunggal. KPK siap menghadapi gugatan dan menyatakan telah melakukan penegakan hukum sesuai prosedur. Total ada 15 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Achmad Fauzi. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari napi korupsi selama periode 2019-2023. Dewan Pengawas KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Achmad Fauzi mengetahui praktik pemerasan sejak lama tapi tidak menghadapinya atau melaporkannya.