Mantan Kepala Rutan KPK Tolak Tuduhan Pungli, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Mantan Kepala Rutan KPK Tolak Tuduhan Pungli, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, kuasa hukum Achmad Fauzi (mantan Kepala Rutan KPK) membantah kliennya terlibat. Ia menyatakan bahwa Achmad Fauzi tidak memerintahkan atau menerima pungli selama menjabat. Pihak kuasa hukum menilai Achmad Fauzi tidak terlibat karena bukti yang diajukan tidak menyebut namanya sebagai penerima suap. Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan Achmad Fauzi. Meski didakwa lakukan pungli, Achmad Fauzi hanya menerima Rp 19 juta. Sementara total pungli yang dilakukan 15 eks pegawai KPK mencapai Rp 6,3 miliar.