Mantan Ketua KPU Berpotensi Hadapi Tuntutan Pidana, Kata Komisi II DPR
Presiden Jokowi telah memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari KPU karena kasus pelecehan seksual. Selain pemecatan, Hasyim juga berpotensi dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Wakil Ketua Komisi II DPR mendukung keputusan Presiden. Komisi II akan mengadakan rapat untuk membahas penggantian Hasyim dan melengkapi komisi tersebut. Presiden juga diwajibkan mengeluarkan Keppres pengangkatan Ketua KPU baru untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024.