Mantan Mensos Kuncoro Wibowo Menghadapi Tuntutan Hukuman Penjara 9 Tahun atas Korupsi Bansos
Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo, didakwa penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait korupsi bansos. Dia dianggap merekayasa penunjukan konsultan, sehingga merugikan negara hingga Rp 127 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya, Budi Susanto dan April Churniawan, juga dituntut hukuman yang sama. Keduanya dianggap menjadi otak di balik korupsi tersebut. Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan korupsi dilakukan saat pandemi COVID-19. Kuncoro juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.