Mantan Narapidana Korupsi Berjuang di MK untuk Buka Jalan Maju Pilkada

Mantan anggota DPR, Aditya Moha, menggugat UU Pilkada ke MK karena merasa terhalang maju sebagai calon kepala daerah. Pasal yang dipersoalkan adalah syarat tidak pernah terpidana selama 5 tahun atau lebih. Aditya, yang merupakan mantan terpidana kasus suap, merasa hak politiknya dibatasi. Dia mengaku sudah bebas sejak 2021, namun masih terganjal syarat "5 tahun setelah bebas". Dalam gugatannya, Aditya mengklaim namanya mencuat untuk didukung dalam Pilkada di Sulawesi Utara. Dia berpendapat bahwa syarat tersebut diskriminatif dan melanggar hak warga negara untuk memilih dan dipilih.