Mantan Narapidana Tetap Bisa Maju sebagai Calon Gubernur Jakarta: Kasus Ahok
Ahok memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, meskipun pernah dipidana. Setelah bebas dari penjara, Ahok bergabung dengan PDIP dan menjadi kandidat potensial untuk jabatan tersebut. Syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana diatur dalam UU Pilkada dan diperjelas oleh MK. Mantan terpidana dapat mencalonkan diri jika: * Tidak dipidana karena kejahatan berat (5 tahun penjara ke atas) * Telah melewati masa hukuman 5 tahun * Secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana PDIP saat ini sedang dalam proses penyaringan calon gubernur DKI Jakarta, termasuk Ahok, Tri Rismaharini, dan Andika Perkasa.