Mantan Pegawai Negeri Sipil KPU Serang Hadapi Dakwaan Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tunjangan

Mantan Pegawai Negeri Sipil KPU Serang Hadapi Dakwaan Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tunjangan

Edi Mulyadi, mantan pegawai KPU Kota Serang, didakwa korupsi karena tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sekitar Rp 79 juta. Padahal, saat masih aktif bekerja, Edi menerima tukin dari KPU dan Pemkot Serang secara bersamaan, yang tidak diperbolehkan. Meski telah ditegur, Edi tetap memaksa menerima tukin ganda. Setelah diperiksa oleh Inspektorat KPU RI, ditemukan kelebihan pembayaran atas nama Edi sebesar Rp 79 juta. Meski telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kelebihan tersebut secara bertahap, hingga pensiunnya pada tahun 2022, Edi belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Akibat perbuatannya, Edi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.