Mantan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Terseret Pusaran Korupsi Proyek TKI Bernilai Miliaran

Mantan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Terseret Pusaran Korupsi Proyek TKI Bernilai Miliaran

**Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker** Reyna Usman, mantan Dirjen Kemnaker, didakwa merugikan negara Rp 17,6 miliar. Ia diduga melakukan korupsi bersama I Nyoman Darmanta (PPK) dan Karunia (Dirut PT Adi Inti Mandiri). Reyna diduga memanfaatkan rekomendasikan ratas terkait perlindungan TKI untuk mengarahkan anggaran senilai Rp 20 miliar. PT Adi Inti Mandiri, perusahaan Karunia, memenangkan lelang proyek tersebut. Namun, pekerjaan yang dilakukan PT Adi Inti Mandiri tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan. Nyoman menyetujui pembayaran 100% meskipun pekerjaan belum selesai. Reyna dan Nyoman dituduh memperkaya Karunia sebesar Rp 17,6 miliar, yang merugikan negara dengan nilai yang sama. Mereka didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.