---
id: aBhMfXGcStUq
cluster_id: Lqdi6Bvh19tJ
title: Mantan Pejabat Pelindo dan APBS Dihajar Vonis Empat Tahun Penjara!
slug: mantan-pejabat-pelindo-dan-apbs-dihajar-vonis-empat-tahun-penjara
excerpt: Skandal pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menemui titik terang.
  Enam mantan pejabat Pelindo dan APBS diganjar vonis penjara empat tahun penjara,
  denda Rp200 juta, dan harus tetap meringkuk di bui. Parahnya, kuasa hukum merasa
  vonis ini memukul rata tanpa melihat peran masing-masing terdakwa.
category: korupsi
tags:
- korupsi
- Pelindo
- APBS
- Tanjung Perak
- vonis
- pengadilan
source_urls:
- https://beritajatim.com/buntut-kasus-pengerukan-tanjung-perak-6-eks-pejabat-pelindo-dan-apbs-dijatuhi-vonis
source_names:
- beritajatim.com
image_url: https://cdnmedia.beritajatim.com/images/2026/08/Para-terdakwa-korupsi-Pelindo-saat-sidang-di-PN-Surabaya.webp
meta_title: 6 Eks Pejabat Pelindo & APBS Divonis 4 Tahun Penjara
meta_description: Gila! 6 eks pejabat Pelindo dan APBS dijatuhi vonis 4 tahun penjara
  terkait kasus korupsi pengerukan Tanjung Perak. Kuasa hukum kecewa, merasa vonis
  tidak adil. Baca kronologinya!
canonical_url: https://berita.media/mantan-pejabat-pelindo-dan-apbs-dihajar-vonis-empat-tahun-penjara
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-17T05:01:57Z'
published_at: '2026-08-17T05:01:57Z'
---

GILA BRO! Akhirnya ketukan palu hakim menghantam 6 mantan pejabat tinggi yang terseret kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya mendadak riuh rendah—bukan karena sorak sorai kemenangan, tapi isak tangis para kolega dan keluarga yang menyaksikan rekan-rekan mereka diganjar hukuman pidana penjara masing-masing empat tahun. Yang bikin merinding, tiga eks pejabat PT Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, terbukti secara sah dan meyakinkan bermain api dengan korupsi, berdasar Pasal 603 KUHP, beritajatim.com. 

Dan bukan main, 'penyakit' ini ternyata menjalar! Tiga pejabat dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang namanya tertera dalam pusaran kasus ini, yaitu Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan, juga tak luput dari hajaram vonis serupa. Mereka pun harus merasakan dinginnya jeruji besi selama empat tahun, plus disodori denda Rp200 juta. Habis sudah! Semua harus tetap berada dalam tahanan negara, siap merasakan hidup di balik tembok betulis. 

Nah ini dia yang bikin geram tim kuasa hukum! Koordinator mereka, Sudiman Sidabukke, meluapkan kekecewaan yang mendalam, nyaris tak percaya. Ia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurutnya terlalu membabi buta. "Seharusnya ada pembedaan yang terlihat jelas, siapa pelaku utama, penyuruh, dan pembantu. Namun di sini semuanya disamakan empat tahun, begitu juga besaran dendanya," geramnya, beritajatim.com. 

Yang lebih parah lagi, Sidabukke merasa analisis pembelaan dan bukti-bukti yang sudah susah payah diajukan selama persidangan justru seperti dilempar ke tong sampah. Pihak pembela bersikukuh tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan klien mereka menikmati keuntungan pribadi atau menerima aliran dana haram dari proyek yang katanya sudah selesai dikerjakan itu. Celakanya, hasil pengerukan laut tersebut diklaim sudah tuntas dan diserahterimakan tanpa kendala teknis sama sekali, beritajatim.com. 

Alhasil, nasib enam petinggi BUMN ini kini berada di ujung tanduk. Tiga mantan pejabat Pelindo pun memilih untuk pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan sebelum memutuskan nasib mereka, apakah akan menerima nasib atau coba melawan dengan mengajukan banding. Entah bagaimana cerita ini akan berakhir, tapi yang pasti, para pejabat ini harus membayar mahal keserakahan mereka.

---
**Sumber:** [beritajatim.com](https://beritajatim.com/buntut-kasus-pengerukan-tanjung-perak-6-eks-pejabat-pelindo-dan-apbs-dijatuhi-vonis)
