Mantan Pejabat Pengadaan Sistem Pelindungan TKI Ungkap Pengambilan Honor Tanpa Aktivitas Kerja
Dalam sidang kasus korupsi, seorang saksi bernama Agus mengaku menerima honor sebagai anggota panitia pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker meski tak bekerja. Honor tersebut senilai Rp 900 ribu per paket. Awalnya, pekerjaan evaluasi tersebut seharusnya dilakukan oleh panitia, tetapi malah dikerjakan oleh konsultan. Namun, Agus tetap menerima honor karena diperintahkan untuk menandatanganinya. Jaksa mempertanyakan apakah wajar Agus menerima honor meski tidak bekerja. Agus membenarkan hal tersebut karena diperintahkan. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 17,6 miliar. Tiga terdakwa dalam kasus ini telah didakwa, yakni Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia.