Mantan Pejabat Tinggi Kemendagri Terancam 5 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Dana COVID-19 Muna
Mantan pejabat tinggi Kemendagri, Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Tuntutan ini diberatkan oleh fakta bahwa Ardian merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Namun, jaksa juga meringankan tuntutan karena Ardian memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.