Mantan Pejabat Tinggi Minerba Dijatuhi Hukuman Penjara Tiga Tahun Lebih

Mantan Pejabat Tinggi Minerba Dijatuhi Hukuman Penjara Tiga Tahun Lebih

Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto, mantan pejabat Kementerian ESDM, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi penambangan ore nikel di Sulawesi Tenggara. Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi namun dibebaskan dari dakwaan utama jaksa. Hakim juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan, yang terlibat dalam kasus ini. Mereka dibebaskan dari dakwaan utama jaksa tapi terbukti bersalah dalam dakwaan tambahan. Semua terdakwa dihukum denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan 2 bulan kurungan. Jaksa menyatakan banding atas vonis tersebut.