Mantan Pejuang Reformasi Turun ke MK, Menentang RUU Pilkada yang Dianggap Mundurkan Demokrasi
Eks aktivis 98 dan guru besar menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka membawa spanduk bertuliskan "Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi". RUU Pilkada yang disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI akan disahkan menjadi undang-undang. DPR akan mengubah beberapa pasal, seperti perhitungan usia calon kepala daerah saat pelantikan, serta perbedaan syarat pencalonan bagi partai dengan dan tanpa kursi di DPRD.