Mantan Pejuang Reformasi Turun ke MK, Menentang RUU Pilkada yang Dianggap Mundurkan Demokrasi

Mantan Pejuang Reformasi Turun ke MK, Menentang RUU Pilkada yang Dianggap Mundurkan Demokrasi

Eks aktivis 98 dan guru besar menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka membawa spanduk bertuliskan "Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi". RUU Pilkada yang disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI akan disahkan menjadi undang-undang. DPR akan mengubah beberapa pasal, seperti perhitungan usia calon kepala daerah saat pelantikan, serta perbedaan syarat pencalonan bagi partai dengan dan tanpa kursi di DPRD.