Mantan Pemimpin PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Dibebaskan Secara Bersyarat Setelah Jalani Hukuman
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, telah dibebaskan bersyarat pada 6 Mei 2024 setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi dan pencucian uang. Luthfi divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali. Namun, ia mengajukan PK karena adanya perbedaan hukuman dalam kasus serupa. Akibatnya, hukuman Luthfi dipotong menjadi 18 tahun penjara, dari yang sebelumnya 16 tahun. Ia akan menjalani sisa hukumannya di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031.