Mantan Pengawas Pemilu Desak KPU Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mantan penyelenggara pemilu mendesak KPU melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk: * Mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk daerah (Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024). * Menghitung usia pencalonan kepala daerah sejak penetapan pasangan calon oleh KPU (Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024). Mereka menekankan bahwa putusan MK setara dengan undang-undang dan wajib dipatuhi. KPU diminta segera merevisi peraturan sesuai putusan MK. Bawaslu harus memastikan putusan dilaksanakan, dan DKPP dapat memberikan sanksi jika KPU atau Bawaslu tidak mematuhi. Pelaksanaan putusan MK ini penting untuk menjamin hak warga negara memperoleh pilihan calon yang banyak dan memenuhi syarat usia yang adil.