Mantan Perwira TNI Terjerat Kasus Penipuan Kredit Fiktif BRI Rp55 Miliar

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan anggota TNI Dwi Singgih sebagai tersangka kasus kredit fiktif. Dwi diduga bekerja sama dengan karyawan BRI untuk mengajukan kredit fiktif sebesar Rp55 miliar saat masih aktif di TNI. Atas perbuatannya, BRI mengalami kerugian hingga Rp55 miliar. Dwi ditangkap setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.