Mantan Petinggi BPK, Achsanul Qosasi, Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara
Achsanul Qosasi, mantan anggota BPK, dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap USD 2,64 juta (Rp 40 miliar) terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta. Tindakan Achsanul memberatkan karena merugikan program pemerintah dan kepercayaan masyarakat. Meringankannya adalah sikap sopan, pengembalian uang suap, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, perantara kasus tersebut, Sadikin Rusli, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.