Mantan Petinggi BUMN Dituduh Tilep Ratusan Miliar dalam Proyek Kereta Api

Mantan pejabat proyek kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif, didakwa korupsi. Ia bersama enam orang lainnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Mereka didakwa melakukan penyimpangan dalam perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek, salah satunya tidak melakukan pengujian lahan yang mengakibatkan jalur kereta api ambles dan tidak bisa digunakan. Meskipun demikian, pembayaran proyek tetap dilakukan. Afif dan terdakwa lainnya didakwa memperkaya diri dan pihak lain, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,157 triliun. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.