Mantan Pimpinan Daerah (Pj) Kabupaten Sorong Terima Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BPK Papua Barat
Mantan Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena menyuap pejabat BPK Papua Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara. Selain Mosso, dua orang lainnya, Kepala BPKAD Ever Sigindifo dan staf keuangan Maniel Syafli, juga dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya kerugian negara yang signifikan saat menjatuhkan vonis. Namun, para terdakwa tetap mengakui menerima suap. Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan tersebut.