Mantan Pimpinan Daerah (Pj) Kabupaten Sorong Terima Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BPK Papua Barat

Mantan Pimpinan Daerah (Pj) Kabupaten Sorong Terima Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BPK Papua Barat

Mantan Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena menyuap pejabat BPK Papua Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara. Selain Mosso, dua orang lainnya, Kepala BPKAD Ever Sigindifo dan staf keuangan Maniel Syafli, juga dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya kerugian negara yang signifikan saat menjatuhkan vonis. Namun, para terdakwa tetap mengakui menerima suap. Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan tersebut.