Mantan Pj Bupati Sorong Dipenjara 22 Bulan Gegara Suap BPK Papua Barat

Mantan Pj Bupati Sorong Dipenjara 22 Bulan Gegara Suap BPK Papua Barat

Yan Piet Mosso, mantan Pj Bupati Sorong, divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas suap terhadap pejabat BPK Papua Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun. Selain Yan Piet, dua orang lainnya, Ever Sigindifo (Kepala BPKAD) dan Maniel Syafli (staf keuangan), juga dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan adalah karena tidak adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini. Jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut.