Mantan Pj Bupati Sorong Dipenjara 22 Bulan Gegara Suap BPK Papua Barat
Yan Piet Mosso, mantan Pj Bupati Sorong, divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas suap terhadap pejabat BPK Papua Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun. Selain Yan Piet, dua orang lainnya, Ever Sigindifo (Kepala BPKAD) dan Maniel Syafli (staf keuangan), juga dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan adalah karena tidak adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini. Jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut.