Mantan Pj Bupati Sorong Dipenjara 22 Bulan Gegara Suap BPK Papua Barat
![Mantan Pj Bupati Sorong Dipenjara 22 Bulan Gegara Suap BPK Papua Barat](https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2016/01/26/aed271bd-0523-49d3-a57f-ee5dd7541d42_169.jpg?w=700&q=90)
Yan Piet Mosso, mantan Pj Bupati Sorong, divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas suap terhadap pejabat BPK Papua Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun. Selain Yan Piet, dua orang lainnya, Ever Sigindifo (Kepala BPKAD) dan Maniel Syafli (staf keuangan), juga dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan adalah karena tidak adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini. Jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut.