Mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Berperan sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Berperan sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai pihak pendukung pengadilan (amicus curiae) untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini diajukan atas nama dirinya sebagai warga negara, bukan sebagai pimpinan partai. Megawati berharap keputusan MK dapat memberikan keadilan dan menjelaskan situasi terkait sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.