Mantan Tahanan KPK Beberkan Kisah Menggalang Dana Ratusan Juta di Balik Jeruji
Terpidana Elviyanto, yang pernah menjabat sebagai "korting" (pemulung) di Rutan KPK, mengaku mengumpulkan uang bulanan sebesar Rp 746 juta dari para tahanan. Uang tersebut ia setorkan ke rekening istrinya dan kakak iparnya, kemudian ditransfer ke petugas Rutan KPK yang juga terdakwa, Muhammad Ridwan. Total ada 48 transaksi senilai Rp 445,35 juta dari rekening istri Elviyanto dan 24 transaksi senilai Rp 301 juta dari rekening kakak iparnya yang ditransfer ke Muhammad Ridwan melalui orang lain bernama Auria. Praktik pungli tersebut dilakukan oleh 15 mantan pegawai KPK terhadap para tahanan di Rutan KPK pada Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka didakwa telah meraup Rp 6,3 miliar dari aksi pungli tersebut.