Manuver Pasca Kegagalan RUU Pilkada: Strategi DPR dan Jokowi di Bawah Sorotan
DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada karena kurangnya quorum peserta rapat. Artinya, Pilkada 2024 akan mengikuti aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tanpa kolom kosong saat pencalonan kepala daerah. Meski demikian, ada kekhawatiran pemerintah mencari celah untuk menganulir putusan MK melalui peraturan KPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pakar hukum menilai hal tersebut inkonstitusional karena putusan MK sudah jelas dan tidak ada alasan untuk kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu. Masyarakat didesak untuk tetap waspada dan mengawasi proses penyusunan peraturan KPU dan kemungkinan penerbitan Perppu. Jika pemerintah nekat menerbitkan Perppu, MK dapat menolaknya dan memicu eskalasi aksi demonstrasi yang lebih besar. DPR diharapkan segera membuat pernyataan resmi untuk membatalkan RUU Pilkada atau memastikan pembahasannya dilakukan di masa persidangan berikutnya sebagai jaminan bahwa putusan MK akan dilaksanakan.