Markas Judi Online Rp 30 Miliar di Depok Ditutup, Garis Polisi Terpasang

Markas Judi Online Rp 30 Miliar di Depok Ditutup, Garis Polisi Terpasang

Polda Metro Jaya menggerebek rumah mewah di Depok yang digunakan sebagai markas judi online. Rumah itu dipasangi garis polisi dan terlihat sepi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi patroli siber dan menemukan dugaan judi online yang beroperasi di sana. Polisi menangkap empat orang tersangka, berinisial EP, BY, BA, dan TA, yang mengoperasikan judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Omzet judi online ini mencapai Rp 30 miliar. Keempat tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP tentang perjudian, dan Undang-Undang TPPU tentang pencucian uang.