Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang Sesuai Kewenangan Presiden

Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang Sesuai Kewenangan Presiden

Draf revisi Undang-Undang TNI mengusulkan kenaikan usia pensiun prajurit TNI: * Perwira: 60 tahun * Bintara dan tamtama: 58 tahun * Prajurit fungsional: 65 tahun Masa dinas Panglima TNI dan kepala staf matra (KSAD, KSAU, KSAL) bisa diperpanjang maksimal 2 tahun oleh presiden.