Masa Pengawasan Jessica Wongso Berlanjut hingga 2032 di Bawah Bapas Jakarta Timur-Utara
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, kini telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Walau begitu, ia masih harus menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032. Jessica diwajibkan mematuhi aturan dan menjalankan program pembinaan selama masa pembinaan tersebut. Ia sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2017 atas kasus pembunuhan berencana. Setelah menjalani hukuman selama 8,1 tahun, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM. Namun, ia tetap harus melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas sebagai bagian dari proses pembinaan.