Masalah Teknis Tanda Tangan Perumit Sidang Pemilihan Legislatif di DPR

Masalah Teknis Tanda Tangan Perumit Sidang Pemilihan Legislatif di DPR

Dalam sidang sengketa pemilihan legislatif, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kerumitan bahasa Indonesia karena beberapa kata memiliki makna ganda. Hal ini terjadi saat membahas tanda tangan saksi PKS pada keberatan rekapitulasi suara di Bangkalan. Saat kuasa hukum KPU menyatakan bahwa saksi PKS tidak keberatan, Saldi bertanya apakah saksi tersebut menandatangani keberatan. Namun, kuasa hukum KPU menjawab bahwa saksi tidak menandatanganinya. Saldi kemudian mengklarifikasi bahwa "tidak ada" berarti "tidak menandatangani". Saldi menekankan bahwa bahasa Indonesia terkadang membingungkan karena kata "tidak ada" dapat diartikan baik sebagai "tidak berkeberatan" maupun "tidak menandatangani". Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan penegasan yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman.