Mayoritas Karyawan Konfeksi Positif Narkoba Pasca Penangkapan Pencuri Motor
Polisi menangkap tiga pekerja konfeksi yang terlibat curanmor di Jakarta Barat. Dua di antaranya positif mengonsumsi narkoba yang dibeli dari hasil curian motor. Dalam aksinya, pelaku mencuri motor yang diparkir di gang. Motor hasil curian disimpan di rumah pelaku, lalu dijual di Bogor dan Sukabumi seharga Rp 3-4 juta dalam keadaan utuh. Pelaku tidak dijerat pasal narkoba karena polisi tidak menemukan barang bukti saat penangkapan. Namun, riwayat penggunaan narkoba akan menjadi pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.