Melanggar Larangan Pembiakan Nyamuk DBD: Warga Jakarta Timur Berisiko Denda Rp50 Juta

Warga Jakarta Timur yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti akan didenda Rp50 juta untuk mencegah penyebaran demam berdarah (DBD). Sanksi ini berdasarkan Pasal 21 dan 22 Perda No. 6/2007. Sebelum denda, warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk akan mendapat surat peringatan. Jika surat peringatan pertama diabaikan dan jentik nyamuk masih ditemukan, surat peringatan kedua akan diberikan. Jika surat peringatan ketiga juga diabaikan, maka warga akan disidang. Hingga 29 Mei 2023, terdapat 2.229 kasus DBD di Jakarta Timur. Kegiatan memeriksa jentik nyamuk menunjukkan bahwa 93,08% rumah bebas jentik.