Melonjak Tajam 43%, Impor Mengamuk Pasca Terbitnya Permendag 8/2024

Setelah aturan impor baru (Permendag 8/2024) berlaku pada Mei 2024, impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) melonjak 43%. Lonjakan ini disebabkan aturan baru yang lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya (Permendag 36/2023) yang lebih ketat. Akibat lonjakan impor, terjadi PHK besar-besaran di sektor tekstil yang mencapai puluhan ribu orang. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada industri tekstil Indonesia dalam jangka panjang. Kemenperin mendorong pemerintah untuk mengembalikan pengaturan impor TPT ke aturan sebelumnya (Permendag 36/2023) yang lebih ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah PHK lebih lanjut.