Memahami Praperadilan: Hak dan Pihak yang Berhak Mengajukannya

Memahami Praperadilan: Hak dan Pihak yang Berhak Mengajukannya

**Rangkuman Praperadilan** Praperadilan adalah pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri untuk menentukan keabsahan penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan/penuntutan. **Siapa yang Berhak:** * Tersangka yang ditahan secara tidak sah atau melebihi batas waktu * Penyidik * Penuntut Umum * Korban atau pihak ketiga **Tujuan:** * Memastikan keabsahan tindakan penegak hukum * Mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi jika ada kesalahan **Prosedur:** * Pemohon mengajukan permintaan ke Ketua Pengadilan Negeri * Hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari * Hakim memeriksa keterangan pemohon dan pejabat yang berwenang * Hakim menjatuhkan putusan dalam tujuh hari * Putusan praperadilan bersifat final pada tingkat penyidikan